Profile Subdit Pembelajaran PDF Print E-mail
Ditulis oleh management   
Sunday, 18 October 2009 21:58
Subdirektorat Pembelajaran - Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan tekni, supervise, dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 52, Subdirektorat Pembelajaran menyelenggarakan fungsi;
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembelajaran
2. Penyiapan bahan perumusan standar, criteria, pedoman, dan prosedur di bidang pelaksanaan pembelajaran
3. Pemberian bimbingan teknis, supervise dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran
 
Subdirektorat Pembelajaran terdiri atas;
1. Seksi Pelaksanaan Kurikulum
2. Seksi Penilaian dan Akreditasi
 
Seksi Pelaksanaan Kurikulum
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, criteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.

Seksi Penilaian dan Akreditasi
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, criteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervise dan evaluasi pelaksanaan penilaian dan akreditasi.

Kritik dan saran mengenai Subdirektorat Pembelajaran dapat disampaikan disini

Last Updated ( Thursday, 12 November 2009 22:45 )