Kemajuan suatu negara ditentukan oleh kualitas sumberdaya manusia. Padahal berkualitas atau tidaknya sumberdaya manusia (SDM) di suatu negara tergantung bagaimana penanganan pendidikan di negara tersebut. Oleh karenanya, pendidikan merupakan kunci keberhasilan pembangunan di Indonesia. Dalam upaya membangun SDM yang berkualitas, pemerintah Indonesia melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Pemantapan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara mewajibkan semua warga negara usia pendidikan dasar (7–15 tahun) tanpa memandang status sosial, etnis, dan jenis kelamin untuk menempuh minimal pendidikan dasar sembilan tahun.
Sosialisasi & Strategi Pemantapan Penuntasan Wajar 9 Tahun yang bermutu
A. Latar BelakangUpaya penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu dimulai pada tahun 1994 dengan target tuntas pada tahun 2003/2004, namun karena terjadi krisis ekonomi pada tahun 1997 program ini tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan dan akhirnya target tidak tercapai. Penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu dijadwal ulang dan ditargetkan tuntas pada tahun 2008/2009 dengan mengimplementasikan berbagai alternatif program penuntasan yang efektif dan efisien. Kerja keras itu telah membuahkan hasil, yakni pada tahun 2007 Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Sederajat mencapai 92,52%, pada tahun 2008 mencapai 96,18%, dan pada tahun 2009 mencapai 98,11%. Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu merupakan program yang sangat penting untuk menyiapkan sumberdaya manusia yang berkualitas. Pemantapan penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu harus diangkat sebagai program bersama oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat. Kegiatan sosialisasi pemantapan penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu dapat dilaksanakan dalam beberapa bentuk. Kegiatan tersebut hendaknya dilaksanakan oleh beberapa pihak yang meliputi: pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, sekolah, organisasi sosial kemasyarakatan, dan lembaga-lembaga lainnya secara mandiri dan/atau dalam suatu kerjasama. Upaya-upaya untuk menggerakkan semua komponen bangsa melalui kegiatan sosialisasi perlu dilakukan untuk menyadarkan mereka yang belum memahami pentingnya pendidikan dan menggalang partisipasi serta mendorong pihak-pihak yang telah berperan serta, antara lain: pondok pesantren, Dharma Wanita Persatuan, PKK, perguruan tinggi, dan berbagai organisasi sosial kemasyarakatan, agar lebih aktif memberikan kontribusinya terhadap upaya pemantapan penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu.
B. Dasar HukumUpaya sosialisasi pemantapan penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu dilaksanakan berpijak pada dasar hukum sebagai berikut: - Undang-Undang Dasar 1945 pasal 32 ayat 1 dan 2.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN).
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009.
- Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
- Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu.
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Pemantapan penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu dan Pemberantasan Buta Aksara.
- Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 18/Kep Menko/Kesra/X/1994, tentang koordinasi Pelaksanaan Wajar Dikdas yang diperbaruhi dengan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan Nomor 07/Kep/Menko/Kesra III 1999 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pelaksanaan Percepatan Penuntasan Wajar Dikdas Pendidikan Dasar.
- Keputusan Bersama Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama Nomor 34/HUK/1996, Nomor 88 Tahun 88/1996, Nomor 0129/U/1996, dan Nomor 195 Tahun 1996 tentang biaya terhadap Anak Kurang Mampu, Anak Cacat dan anak yang bertempat tinggal di Daerah Terpencil dalam rangka Pelaksanaan Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu.
- Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama RI Nomor 1/U/KB/2000 dan MA/86/2000, tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai pola Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu.
- Keputusan Menko Kesra Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Nasional Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu dan Pemberantasan Buta Aksara.
- Renstra Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0306/U/1995, tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
- Peraturan Mendiknas Nomor 35 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu dan Pemberantasan Buta Aksara.
- Surat Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI dengan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor: E/83/2000 dan Nomor 166/C/KEP/DS-2000, tentang Pedoman Pelaksanaan Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Pendidikan Dasar.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/239/2001 tentang Panduan Teknis Penyelenggaraan Wajar Dikdas pada Pondok Pesantren Salafiyah.
C. Tujuan dan Hasil yang DiharapkanTujuan dan hasil yang diharapkan dari pelaksanaan sosialisasi pemantapan penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu meliputi: - Mensosialisasikan gerakan nasional pemantapan penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu.
- Meningkatkan peranserta dari seluruh kompo¬nen bangsa, baik negeri maupun swasta dalam pemantapan penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu.
- Meningkatkan APK SMP/MTs/sederajat secara signifikan setiap tahunnya dengan konsentrasi pada kantong-kantong APK rendah dan daerah dengan jumlah anak yang belum tertampung tinggi.
- Meningkatkan mutu layanan pendidikan hingga memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
- Meningkatkan kualitas lulusan SMP/MTs/sederajat sehingga dapat melanjutkan pendidikan menengah dan atau siap memasuki dunia kerja.
- Meningkatkan peran, fungsi, dan kapasitas pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pemantapan penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu di daerahnya.
D. SasaranSasaran utama sosialisasi pemantapan penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu ialah para calon siswa SMP/MTs/sederajat yang masih duduk di SD/MI dan mereka yang sudah lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan pendidikan. Mereka itu berada di tengah-tengah masyarakat yang keberadaannya sebagai berikut: (a) ekonomi lemah, (b) patuh tradisi, (c) terpencil, (d) berpendidikan rendah, (e) terkena musibah, (f) pontren salafiyah, dan (g) kawasan industri. Masyarakat ekonomi lemah, yaitu kelompok masyarakat yang tidak mampu menyekolahkan anaknya karena alasan ekonomi. Masyarakat patuh tradisi ialah masyarakat yang menganggap pendidikan tidak penting, misalnya masih menjalankan adat kawin muda. Masyarakat terpencil ialah masyarakat yang bermukim di daerah terpencil, terpencar, dan terisolasi, yang pada umumnya fasilitas pendidikannya masih sangat terbatas, termasuk kawasan perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga. Masyarakat berpendidikan rendah ialah komunitas yang cenderung memandang pendidikan adalah hanya sekedar mampu membaca dan menulis. Masyarakat terkena musibah adalah komunitas korban bencana alam atau terlibat dalam konflik sosial. Masyarakat pontren salafiyah yang dimaksud di sini ialah komunitas di sekitar pondok pesantren salafiyah yang para santrinya belum mengikuti program Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu. Masyarakat kawasan industri ialah mereka yang berada di kawasan industri yang memiliki banyak anak usia 13-17 tahun belum mengikuti program Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu. Selain itu, sasaran sosialisasi pemantapan penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun yang bermutu juga meliputi: (a) tokoh masyarakat, (b) personil dari unit kerja terkait, (c) Tim Koordinasi GN-P2WB, dan (d) calon siswa SMP/MTs. Tokoh masyarakat yang dimaksud antara lain: tokoh agama, tokoh pengusaha, budayawan, cendekiawan, seniman, tokoh media, tokoh wanita, dan tokoh pemuda. Personil dari unit kerja terkait dalam hal ini khususnya yang menangani program pendidikan dasar di lingkungan Depdiknas, Depag, Dinas Pendidikan, serta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Tim Koordinasi GN-P2WB yang dimaksud adalah baik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan atau yang sejenis, dan pada satuan pendidikan.
|